Saturday, March 15, 2014

Tugas PKn - SISTEM HUKUM INTERNASIONAL DAN PENGADILAN INTERNASIONAL

Soal Sistem Hukum Internasional dan Pengadilan Internasional Beserta Jawabannya!


PERBAIKAN

A. Berilah tanda silang (X) huruf a, b, c, d, atau e pada jawaban yang paling benar!
1. Ratifikasi dilakukan oleh ....
    a. PBB
    b. Sekretariat PBB
    c. Kepala negara dari negeri peserta
    d. Wakil yang ditunjuk oleh negara peserta perjanjian
    e. Negara lain yang tidak ikut dalam perjanjian internasional
2. Bangsa Romawi mengenal hukum nasional di masa Romawi antara lain Ius civile artinya ....
    a. Hukum sipil
    b. Hukum internasional sipil
    c. Perdata internasional
    d. Hukum internasional
    e. Hukum sipil, hukum sipil/ perdata internasional
3. Seorang pakar hukum internasional yang mendapat julukan bapak hukum internasional adalah ....
    a. John Austin
    b. J. G. Starke
    c. Hugo de Groot
    d. C. Chency Hyde
    e. Haus Kalsen
4. Berikut adalah hal-hal yang harus dihormati pada saat perang, kecuali ....
    a. Kota terbuka tidak boleh dibom
    b. Tempat palang merah dan petugasnya harus mendapat perlindungan
    c. Perang kuman (biologi) dan kimia dilarang
    d. Tawanan yang luka tidak mendapat perawatan
    e. Rumah sakit dan tempat ibadah tidak boleh dibom
5. Tahta suci (Vatikan) sebagai subjek hukum internasional sejak perjanjian Italia dengan Tahta Suci pada ....
    a. 11 Juni 1928
    b. 11 Juli 1928
    c. 11 Agustus 1929
    d. 11 Juli 1929
    e. 11 Februari 1929
6. Perjanjian yang menetapkan individu dapat mengajukan perkara atau dituntut ke mahkamah internasional adalah ....
    a. Perjanjian Roma
    b. Perjanjian Mastrict
    c. Perjanjian Internasional
    d. Organisasi Internasional
     e. Perdamaian Versailles 1919
7. Hukum internasional bersumber pada persetujuan antarnegara yang menaati pacta sunt servanda. Hal tersebut merupakan aliran ....
    a. Naturalisme
    b. Positivisme
    c. Pesimisme
    d. Anarkisme
    e. Hukum positif
8. Macam-macam hukum internasional (formal) menurut Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional adalah sebagai berikut, kecual ....
    a. Perjanjian internasional
    b. Undang-undang
    c. Doktrin
    d. Kebiasaan internasional
    e. Yurisprudensi
9. Kebiasaan internasional yaitu kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum internasional. Hal tersebut merupakan ketentuan piagam mahkamah internasional pasal ....
    a. 36 [1]
    b. 36 [2]
    c. 38 [1]
    d. 38 [2]
    e. 39 [1]
10. Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum internasional dalam bentuk ....
      a. Prinsip hukum umum
      b. Perjanjian internasional
      c. Kebiasaan internasional
      d. Doktrin para sarjana
      e. Keputusan pengadilan

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan tepat!
1. Identifikasikan cara penyelesaian sengketa internasional secara damai atau bersahabat!
Jawab: 
cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai:
a. Negosiasi, cara penyelesaian sengkete yang paling tua digunakan oleh umat manusia
b. Pencarian fakta, mengenai fakta-fakta yang menimbulkan persengketaan
c. Jasa-jasa baik, cara penyelesaian melalui pihak ketiga.
d. Mediasi, suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga. Pihak ketiga secara aktif dalam proses negosiasi
e. Konsiliasi, cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak
f. Arbritase, penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat
g. Pengadilan Internasional, penggunaan cara ini biasanya ditempuh apabila cara-cara penyelesaian yang ada ternyata tidak berhasil
h. Organisasi-organisasi dan Badan-badan Regional, penyerahan sengketa ke badan-badan regional atau cara lainnya yang menjadi pilihan para pihak, biasanya mengaku kepada pihak-pihak peradilan yang terdapat dan diatur oleh berbagai organisasi internasional, baik yang sifatnya global maupun regional
2. Jelaskan makna hukum internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja!
Jawab:
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
3. Apakah yang dimaksud hukum publik internasional?
Jawab:
Hukum publik internasional (hukum antar negara), adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
4. Apakah yang dimaksud dengan retorsi?
Jawab:
Pembalasan dendam oleh suatu negara terhadapp tindakan-tindakan tidak pantas yang dilakukan negara lain.
5. Apakah wewenang Mahkamah Internasional?
Jawab:
a. Wewenang ratione personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke mahkamah)
b. Wewenang ratione materiae (jenis sengketa yang dapat diajukan)

Sumber: Buku Ajar STAR PLATINUM SMA/ MA Semester Genap Kelas XI oleh Minnie Karamel

1 comment:

  1. Use this diet hack to drop 2 lb of fat in just 8 hours

    Well over 160 000 men and women are trying a easy and SECRET "liquid hack" to burn 2lbs each night while they sleep.

    It's very simple and works every time.

    This is how to do it yourself:

    1) Hold a clear glass and fill it half the way

    2) Proceed to follow this awesome hack

    so you'll become 2lbs lighter in the morning!

    ReplyDelete